<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Cyberquantum's Weblog</title>
	<atom:link href="http://cyberquantum.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://cyberquantum.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Aug 2008 10:18:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='cyberquantum.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Cyberquantum's Weblog</title>
		<link>http://cyberquantum.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://cyberquantum.wordpress.com/osd.xml" title="Cyberquantum&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://cyberquantum.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>bekerjanya hukum..</title>
		<link>http://cyberquantum.wordpress.com/2008/08/22/bekerjanya-hukum/</link>
		<comments>http://cyberquantum.wordpress.com/2008/08/22/bekerjanya-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2008 09:37:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>arRa ra</dc:creator>
				<category><![CDATA[cyberlaw]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cyberquantum.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Berbicara hukum tidak lepas dari gejala sosial, karena hukum itu adalah murni dari pada ilmu sosial!Cara-cara penyelesaian konflik mempunyai karakteristiknya sendiri disebabkan oleh karena dukungan nilai-nilai tertentu. Sekalipun terdapat perbedaan intensitas di sana-sini, namun pada umumnya menurut Lev kompromi dan perdamaian merupakan nilai-nilai yang mendapatkan dukungan kuat masyarakat. Nilai-nilai tersebut cenderung untuk memberikan tekanan kepada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cyberquantum.wordpress.com&amp;blog=4582447&amp;post=5&amp;subd=cyberquantum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Berbicara hukum tidak lepas dari gejala sosial, karena hukum itu adalah murni dari pada ilmu sosial!Cara-cara penyelesaian konflik mempunyai karakteristiknya sendiri disebabkan oleh karena dukungan nilai-nilai tertentu. Sekalipun terdapat perbedaan intensitas di sana-sini, namun pada umumnya menurut Lev kompromi dan perdamaian merupakan nilai-nilai yang mendapatkan dukungan kuat masyarakat. Nilai-nilai tersebut cenderung untuk memberikan tekanan kepada hubungan-hubungan personal, solidaritas komunal serta penghindaran terhadap sengketa-sengketa. Oleh karena itu pikiran mengenai serta pengembangan konflik dan penyelesaiannya tidak mendapatkan dukungan yang cukup. Di sini ide tentang konflik tidak akan menjadi füngsional. Mempertahankan perdamaian merupakan suatu usaha yang terpuji, hal mana menurut Lev dapat menimbulkan suatu penciptaan harmoni sekedar pada permukaannya saja. Sikap-sikap yang timbul dalam menghadapi konflik berdasarkan kerangka nilai-nilai yang demikian itu akan terwujud dalam bentuk pemilihan berupa kompromi, pendekatan secara lunak (soft. approach) terhadap konflik.Di Indonesia dikatakan sebagai contoh masyarakat yang introvert, penjagaan terhadap kedamaian serta keseimbangan merupakan tuntutan yang mendesak sekali. Di situ usaha-usaha hendaknya senantiasa dijalankan untuk menghindari terjadinya konflik personal, atau apabila yang demikian itu tokh harus terjadi, maka kejadian itu seyogyanya dapat diatasi dengan teknik-teknik dalam melakukan hubungan sosial secara halus guna memperoleh hasil yang paling tidak menyakitkan atau merendahkan diri seseorang dengan siapa kita berhubungan.<span id="more-5"></span></p>
<p>Di dalam cara-cara penyelesaian konflik yang demikian itu dikatakan, bahwa perhatian lebih diarahkan kepada masalah prosedur daripada substansi. Yang dimaksud adalah, bahwa tekanan tidak dilakukan terhadap penetapan peraturan-peraturan, melainkan kepada pelenyapan konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial.</p>
<p>Apabila seorang suka berbicara dan berpegangan pada peraturan sebagai sesuatu yang mutlak, maka banyak kemungkinannya ia akan dipandang sebagai pengacau, tukang buat ribut, orang-orang yang anti sosial atau penamaan-penamaan lain yang lebih buruk lagi. Selanjutnya menurut Lev, maka kekurangan di dalam kesadaran mengenai hak-hak menurut hukum untuk sebagian dapat dijelaskan atas dasar pandangan non-hukum masyarakat, di mana tertib sosial itu dianggap ada dengan abadi dan tidak dapat dikontrol ke dalam hal ini termasuk pula pandangan kolektip yang hanya memberikan sedikit ruang bergerak bägi bekerjanya kepentingan-kepentingan pribadi. Salah satu segi sikap rakyat terhadap hukum atau pejabat-pejabat hukum diistilahkan oleh Lev sebagai lebih cenderung kepada orientasi kepada orang daripada kepada hukum sendiri. Petugas-petugas hukum ditaati bukan karena alasan-alasan yang mempunyai hubungan erat dengan pentaatan terhadap hukum Negara.</p>
<p>Pada akhir tulisannya Lev mengatakan, bahwa apabila di dalam suatu negara mitos-mitos dan nilai-nilai kebudayaan lebih memberikan tekanan kepada cara pengaturan serta hubungan-hubungan yang bersifat sosial-politik daripada mengakui bekerjanya hukum secara otonom, maka tak dapat diharapkan terjadinya pertumbuhan lembaga-lembaga hukum sebagai suatu kekuatan mandiri seperti yang terjadi di negara-negara Eropa dan Ainerika Serikat. Pertumbuhan birokrasi yang perkasa sekalipun, yang Iazimnya menjadi sandaran suatu sistem hukum yang kuat, tidak akan dapat banyak menolong berkembangnya orientasi kepada hukum, apabila terutama nilai-nilai patriomonial tetap tegak dengan kuatnya.</p>
<p></em></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/cyberquantum.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/cyberquantum.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cyberquantum.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cyberquantum.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cyberquantum.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cyberquantum.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cyberquantum.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cyberquantum.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cyberquantum.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cyberquantum.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cyberquantum.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cyberquantum.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cyberquantum.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cyberquantum.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cyberquantum.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cyberquantum.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cyberquantum.wordpress.com&amp;blog=4582447&amp;post=5&amp;subd=cyberquantum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cyberquantum.wordpress.com/2008/08/22/bekerjanya-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6268e2b41c14dcbe3a2f874286c865fa?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">cyberquantum</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
